Kepala KUA Kecamatan Pancur Batu Ahmad Wahid, S.Ag sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk keperluan pembangunan pesantren dengan luas tanah 7.833 m2, di Desa Sei Glugur Kecamatan Pancur Baru Deli Serdang, Kamis (5/6/2025).
Bertindak selaku pewakif pertama Dr. Imsyah Satari, S.pM, dan pewakif kedua Muhammad Daffa Satari, serta dihadiri oleh Nazir wakaf Ketua Yayasan Pendirian Ittihadul Muhibbin di Deli Serdang, H. Imamul Authon Nur, LC,.M.TH, dan ikrar wakaf disaksikan oleh 2 orang saksi, Erman Barna dan Sujarwo MS.
Kepala KUA Pancur Batu mengatakan, melalui wakaf, seseorang dapat mensucikan harta, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan pahala yang terus mengalir, bahkan setelah meninggal dunia, karena manfaatnya dirasakan oleh banyak orang.